ALIH FUNGSI TROTOAR SEBAGAI LAHAN PARKIR



Hidup di era milenial sekarang ini menjadi tantangan sendiri bagi seseorang yang tidak menyukai hal yang instan, seperti berjalan kaki. Pasalnya pejalan kaki kini semakin kehilangan haknya untuk menikmati fasilitas umum seperti trotoar karena trotoar kini digunkan untuk kepentingan-kepentingan komersil seperti berdagang dan parkir liar. Teruntuk parkir liar, saya mencoba mengacu pada Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Dari UU diatas jelas bahwasanya parkir di trotoar merupakan pelanggaran karena mengganggu pejalan kaki. Pada kesematan kali ini saya akan membahas mengenai kenyamanan yang hilang untuk berjalan kaki di trotoar karena digunakan untuk kepentingan parkir.
Dari pengamatan yang saya lakukan di lapangan kebanyakan tempat usaha yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir mempunyai masalah yang sama yaitu tidak punya lahan untuk membuat tempat parkir karena harga tanah yang makin mahal. Apalagi jika musim libur peningkatan jumlah parkir liar akan terus meningkat karena tidak adanya lahan t,rotoar untuk pejalan kaki menjadi tumbal untuk lahan parkir.
Dari hasil wawancara saya dengan seorang tukang parkir di kawasan patangpuluhan kota Yogyakarta. Sumardi (52) mengatakan bahwasanya dia tidak punya pilihan lain karena jika parkir di jalan nantinya malah akan membuat kemacetan panjang, tuturnya.
Dari rincian diatas saya mencoba mencari tahu dengan pengamatan di lapangan dan wawancara untuk mengumpulkan informasi dan data yang berguna bagi pembuatan foto essai ini. Setelah saya menghimpun informasi yang cukup lalu kami mendatangi lokasi yang kiranya banyak dijadikan penyelewengan terhdap trotoar di Yogyakarta.
Alasan saya mengambil topik ini karena saya sebagai penulis juga pernah melakukan pelanggaran macam itu di trotoar-trotoar. Dengan alasan itu kami ingin memberikan masukan dan pengaruh baik kepada pembaca agar menggunakan trotoar sebagaimana mestinya dan menjauhi hal-hal yang dapat mengganggu kenyamanan berjalan kaki.



Banyak sekali pemilik usaha yang menjadikan trotoar menjadi hak pribadi mereka dengan dalih tidak memiliki lahan lagi untuk tempat parkir. Akibatnya pejalan kaki menjadi tidak leleuasa untuk berjalan di kawasan tersebut.


Parkir dadakan yang muncul di musim-musim liburan guna membantu kendaraan untuk parkir dan mengurangi  kemacetan yang terjadi karena penumpukkan kendaraan di jalan mengorbankan trotoar kembali sebagai lahan parkir.








Pejalan kaki yang harusnya nyaman berjalan di trotoar terpaksa berjalan di jalan raya berdampingan dengan kendaraan-kendaraan yang melintas. Tentunya hal ini dapat membahayakan si pejalan kaki dan pengendara yang melintas.


Saya mencoba sendiri bagaimana rasanya berjalan di trotoar yang dibagaian kiri dan kanan dipenuhi motor. Rasanya kurang nyaman bagi saya yang memiliki postur besar apalagi jika ada pejalan kaki dari arah berlawanan maka akan semakin sempit.

Komentar

Postingan Populer